Provokator Facebook Pada Demo Taksi Berujung Penjara

Berangkat dari Demo para pengemudi  taksi yang menolak hadirnya taksi online memicu unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Serta di temukan kicauan di media sosial facebook milik salah satu supir taksi bernama Feri Yanto. Dalam akun Facebooknya yang berisi provokasi. Tersangka mengajak teman-temannya para sopir di 15 pool yang disebut dalam akunnya dan seluruh pool se-Jabodetabek untuk Demo besar-besaran di Istana.

Akun Facebook Feri tersebut, berisi ajakan kepada teman-temannya untuk tidak lupa membawa benda tumpul, senjata tajam, dan bom molotov. “Dan kalau ada sopir Grab atau Uber yang lewat, dibantai saja. Disebut juga alat perang, tanggal 22 Maret, seperti di gambar, ada parang dan sabit," ujarnya di facebook.

Dalam pemberitaan Tempo.Co, tersangka juga mengaku sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online. Kemudian, emosi pria berusia 31 tahun itu terpancing sehingga mengunggah status tersebut dalam akunnya pada 20 Maret 2016. Ia sendiri ditangkap kemarin malam di pool taksi di kawasan Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan empat lembar printout dari akun Facebook Feri. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Labels: Berita

Thanks for reading Provokator Facebook Pada Demo Taksi Berujung Penjara. Please share...!

0 Comment for "Provokator Facebook Pada Demo Taksi Berujung Penjara"

Back To Top